Minggu, 20 Maret 2011

uang dan pembiayaan pembangunan

I.     Uang.
            Uang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanpa uang bisa dikatakan kita tidak bisa membeli barang-barang yang kita butuhkan dan yang kita inginkan.  Jadi, pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran dan alat tukar-menukar yang sah.  Pengertian uang yang diberikan oleh para ahli berbeda-beda.  Berikut beberapa pendapat dari lima ahli ekonomi ini:
1)      Robertson dalam buku Money ( 1992 ): Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
2)      R. S. Sayers dalam buku Modern Banking ( 1938 ): Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar utang.
3)      A.C. Pigou dalam buku The Veil of Money: Uang adalah segala sesuatu yang umum sebagai alat tukar.
4)      Albert Goilt Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.
5)      Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang.

            Walaupun pengertian ahli-ahli diatas berbeda-beda tetapi sesungguhnya kita bisa mengambil keuntungan dengan merangkum semuanya menjadi pengertian uang secara luas.  Pendapat para ahli tersebut juga menunjukan fungsi uang dalam kehidupan masyarakat.  Berikut fungsi-funsi uang:
1)    Uang sebagai Alat Tukar-Menukar.
Uang adalah sebagai alat tukar-menukar dalam melakukan transaksi dalam jual beli.  Jadi, saat kita menyerahkan sejumlah uang, kita akan menerima barang yang kita inginkan.  Artinya, semua barang dapat diukur nilainya dalam mata uang yang berlaku.
2)    Uang sebagai Alat Satuan Hitung.
Saat kita melihat banyaknya jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang-barang, jasa-jasa, atau yang lainnya kita dapat membandingkan nilainya.  Saat itulah uang difungsikan sebagai alat satuan hitung.

3)    Uang sebagai Alat Penyimpan Kekayaan.
Saat kita mempunyai uang atau deposito di bank.  Artinya, kita menyimpan kekayaan dalam bentuk uang sehingga uang telah berfungsi sebagai alat penyimpan kekayaan ( state of value ).
4)    Uang sebagai Alat Penyelesaian Utang Piutang.
Dengan adanya uang, transaksi pinjam-meminjam antara pihak yang berlebihan ( surplus unit ) dan pihak yang kekurangan ( defisit unit ) dapat dilakukan dengan mudah.  Pada saat seperti inilah, uang telah berfungsi sebagai alat penyelesaian utang piutang ( standard of deferred payments ).

Syarat-syarat Uang:
1)      Diterima umum dan sah menurut undang-undang.
2)      Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
3)      Mudah dibawa kemana-mana.
4)      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
5)      Tahan lama.
6)      Jumlahnya terbatas ( tidak berlebih ).
7)      Bendanya mempunyai mutu yang sama.

Jenis-jenis Nilai Uang:
1)    Nilai Nominal.
Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada setiap mata uang.
2)    Nilai Intrinsik.
Nilai intrinsik adalah nilai uang yang diukur dari bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
            Nilai nominal uang kertas biasanya lebih besar daripada nilai intrinsiknya.  Sebaliknya, nilai nominal uang logam kemungkinan besar sama dengan nilai intrinsiknya karena bahan uang logam terbuat dari emas dan tembaga yang lebih mahal dibandingkan kertas.  Di samping itu, pembuatannya jauh lebih sulit sehingga memerlukan banyak biaya.  Jadi, semakin mahal dan biaya pembuatannya, semakin tingggi nilai intrinsik uang.

Jenis-jenis Uang:
1)    Berdasarkan Bahan Pembuat Uang.
Berdasarkan bahan pembuat uang tersebut, uang dikelompokkan menjadi uang logam dan uang kertas.  Uang kertas disebut juga dengan folding money atau uang yang dapat dilipat oleh orang yang memegangnya.
2)    Berdasarkan Nilai Uang.
Jika uang mempunyai nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, uang itu bernialai uang penuh ( fullbodied money ).  Jika nilai intrinsik lebih kecil dibandingkan nilai nominal, uang itu disebut uang bernilai tidak penuh ( token money ) atau uang tanda.  Artinya, uang ini bertindak mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uang.
3)    Berdasarkan Wilayah Berlaku.
a)      Uang Domestik, yaitu uang yang hanya berlaku dalam suatu negara tertentu saja.  Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
b)      Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti uang euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
c)      Uang Internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya didalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di dunia ( internasional ).  Misalnya: dolar, yen, dan ppoundsterling.
4)    Berdasarkan Lembaga atau Badan yang Mengeluarkan.
a)      Uang Kartal.
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral yang berupa uang logam dan uang kertas dengan berbagai nilai nominal.
Ciri-cri uang kartal:
·         Berlaku di seluruh lapisan masyarakat.
·         Diterima oleh masyarakat sebagai alat  pembayaran, alat tukar, dan alat pelunasan utang.
·         Nilai nominalnya sudah tertera pada mata uang dengan nilai tertentu.
·         Dijamin oleh pemerintah.
·         Adanya kepastian pembayaran sesuai nilai nominalnya.

b)      Uang Giral.
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum yang berupa cek, bilyet giro, dan telegraphic transfer.
Ciri-ciri uang giral:
·         Berlaku di kalangan masyarakat tertentu.
·         Masyarakat umum boleh menolaknya sebagai alat pembayaran, alat tukar, dan pelunasan utang.
·         Besar nilai nominalnya bebas dan harus ditulis dahulu sesuai kebutuhan.
·         Dijamin oleh bank yang mengeluarkan.
·         Belum adanya kepastian pembayaran karena tergantung dari ketersediaan dana dan kepastian hukum.

II.                        Pembiayaan Pembangunan.
            Pertumbuhan kota di negara berkembang seperti indonesia  memang pesat saat ini dan mengimplikasikan, meningkatnya tuntutan permintaan atas pengadaan dan perbaikan sarana prasana dan pelayanan perkotaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.  Berdasarkan perkiraan Bank Dunia, tekanan penduduk di daerah perkotaan Indonesia selain disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk secara alamiah dan tingginya perpindahan penduduk dari desa ke kota, juga disebabkan karena meningkatnya pengharapan masyarakat sebagai akibat dari meningkatnya pendapatan.  Sedangkan beberapa peluang dan potensi yang dimiliki oleh pemerintah, tidak dimanfaatkan secara baik.  Jadi, pemerintah daerah umumnya hanya memanfaatkan sumber daya yang ada dengan sifat konvensional (tradisional), seperti misalnya pajak, retribusi dan pinjaman.  Padahal, di luar sumber daya yang bersifat konvensional tersebut masih banyak jenis sumber daya lainnya yang bersifat non-konvensional (non-tradisional), yang sebenarnya berpotensi tinggi untuk dikembangkan.

Tipologi Instrumen Keuangan Bagi Pembangunan Perkotaan
            Secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunan perkotaan dapat diperoleh dari 3 sumber dasar:

1)      Pemerintah / publik.
2)      Swasta / private.
3)      Gabungan antara pemerintah dengan swasta.

Jenis Instrumen Keuangan untuk Modal:

1)   Pembiayaan Melalui Pendapatan ( Revenue Financing ).

a)      Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Konvensioanal.
·         Pajak.
Pajak merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak negara.  Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum, yang biasa disebut juga sebagai "public goods".  Penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai 3 pengeluaraan, yaitu: biaya investasi total ( pay as you go ), membiayai pembayaran hutang ( pay as you use ), menambah dana cadangan yang dapat digunakan untuk investasi di masa depan.
·         Retribusi.
Retribusi mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai alat untuk mengatur ( mengendalikan ) pemanfaatan prasarana dan jasa yang tersedia dan merupakan pembayaran atas penggunaan prasarana dan jasa.  Untuk wilayah perkotaan jenis retribusi yang umum digunakan misalnya air bersih, saluran limbah, persampahan dan sebagainya.  Pengenaan retribusi sangat erat kaitannya dengan prinsip pemulihan biaya ( cost recovery ), dengan demikian retribusi ini ditujukan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, depresiasi dan pembayaran hutang.
·         Connection Fees ( Biaya Penyambungan ).
Connection fees merupakan pungutan yang dikenakan oleh perusahaan jasa pelayanan kepada individu, misalnya air bersih, saluran pembuangan kotoran, dan telephone.  Tujuan utama dari dikenakannya pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang timbul sebagai akibat adanya tambahan konsumen dalam jaringan yang sudah ada.

b)      Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Non Konvensioanal.
·         Betterrment Levies.
Betterment levies merupakan tagihan modal ( capital charges ) yang ditujukan untuk menutupi/membiayai biaya modal dari investasi prasarana.  Dalam kenyataannya, jenis pungutan ini relatif kurang banyak digunakan.  Adapun tujuan utama dari pengenaan jenis pungutan ini adalah mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya.  Dengan demikian, pungutan ini dikenakan langsung kepada mereka yang memperoleh manfaat langsung dari adanya perbaikan prasarana umum tersebut.  Adapun dasar pengenaannya bisa didasarkan atas jumlah area atau berdasarkan nilai taksiran manfaat yang diperolehnya.
·         Development Impact Fees.
Development impact fees dibayar oleh developer kepada pemerintah daerah atau perusahaan daerah sebagai kompensasi dari adanya dampak yang ditimbulkan karena adanya pembangunan baru, misalnya pembangunan kompleks perumahan, yang berdampak pada dibutuhkannya prasarana baru di luar kompleks yang bersangkutan.  Tujuan utama dari pengenaan pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibutuhkan sebagai akibat dari adanya pembangunan di suatu lokasi, misalnya kompleks perumahan, industri, dan sebagainya.  Pungutan ini biasanya dikenakan pada saat izin membuat bangunan ( IMB ) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
2)    Pembiayaan Melalui Hutang ( Debt Financing ).

a)      Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Konvensional.
·         Pinjaman.
Secara umum pinjaman mempunyai jangka waktu lebih pendek dan relatif lebih mahal dibandingkan dengan obligasi.  Namun demikian, pemerintah atau perusahaan daerah bisa melakukan pinjaman tidak hanya dalam bentuk pinjaman komersial, tetapi dapat juga dalam bentuk pinjaman non komersial, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (melalui pemerintah pusat).
b)      Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Non Konvensional.
·         Obligasi.
Pada dasarnya obligasi juga merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan daerah untuk membiayai investasi prasarana.  Sumber dana obligasi diperoleh melalui mobilisasi dana di pasar modal.
·         Excess Condemnation.
Excess condemnation merupakan metode pembiayaan prasarana secara tidak langsung, dimana sejumlah tanah disisihkan untuk pembangunan prasarana, dan sejumlah lainnya diberikan pada developer swasta untuk pembangunan komersial.  Sebagai imbalannya, developer berkewajiban untuk membangun prasarana yang dibutuhkan.  Instrumen ini biasa digunakan untuk membangun kembali daerah-daerah kumuh, dimana melalui instrumen ini penyediaan prasarana perkotaan di daerah tersebut dapat dilaksanakan tanpa dibiayai oleh sektor publik.
·         Linkage.
Developer diharuskan menyediakan dan membiayai prasarana yang sejenis di daerah lain yang kurang diinginkan, dalam rangka mendapatkan persetujuan pembangunan di daerah yang mereka inginkan.  Metode semacam ini di Indonesia sudah mulai dikenal, khususnya berkaitan dengan pembangunan perumahan, dimana para developer diwajibkan untuk pembangunan perumahan sederhana sebagai kompensasi diberikannya izin untuk membangun perumahan mewah.

3)    Pembiayaan Melalui Kekayaan ( Equity Financing ).

a)      Pembiayaan Melalui Kekayaan yang Bersifat Non Konvensional.
·         Joint Ventures.
Joint ventures merupakan kerjasama antara swasta dengan pemerintah ( private-public partnership ) dimana masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan.  Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memadukan keunggulan yang dimiliki sektor swasta, misalnya modal, teknologi dan kemampuan manajemen, dengan keunggulan yang dimiliki oleh sektor pemerintah, misalnya sumber-sumber, kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
·         Concession.
Beberapa contoh concessions adalah: kontrak jasa, kontrak manajemen, kontrak sewa, BOT ( Build, Operate, and Transfer ), BOO ( Build, Operate, and Own ), dan divestiture ( sektor swasta mengambil alih seluruh kontrol perusahaan dengan membeli seluruh aset pemerintah ).


( Referensi: Manusia dan Perilaku Ekonomi; Endro Sariono dan Slamet Subekti )
( Referensi: Makalah: Pembiayaan Pembangunan  Perkotaan Melalui Pemanfaatan Itnstrument Keuangan;Dr. Susiyati B. Hirawan )

0 komentar:

Posting Komentar