Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengolah / mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam APBN ( pajak ). Kebijakan Fiskal mempunyai kebijakan untuk mengendalikan penerimaan ( T ) dan pengeluaran ( G ). Dan komponen utama dalam penerimaan pemerintah adalah Pajak. Secara hukum Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal ( berdasarkan undang-undang ), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum untuk menindak orang-orang yang tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan secara ekonomi Pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ( dunia usaha ) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa memberi balas jasa langsung. Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat mempengaruhi pola laku produksi atau konsumsi.
I. Fungsi – Fungsi Pajak :
1. Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara).
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negri.
2. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan).
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan disegala bidang.
3. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan).
Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk pembangunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
4. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi).
Pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya utuk mengatasi inflasi.
II. Jenis-Jenis Pajak:
1. Pajak Menurut Sifatnya:
a) Pajak Langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak penghasilan ( PPh ) serta pajak bumi dan bangunan ( PBB ).
b) Pajak Tak Langsung.
Pajak tak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya : pajak penjualan ( PPn atau PPnBM ).
2. Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya:
a) Pajak Pusat.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh.
b) Pajak Daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.
3. Pajak Menurut Asalnya:
a) Pajak Luar Negeri.
Pajak luar negri adalah pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
b) Pajak Dalam Negeri.
Pajak dalam negri adalah pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.
4. Pajak Objektif .
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai ( PPN ).
5. Pajak Subjektif .
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, maka beban pajaknya makin besar juga.
0 komentar:
Posting Komentar