Setelah krisis ekonomi yang terjadi pada
tahun 1998 dan 2008 ditambah sekarang dengan krisis Yunani dan Uni Eropa adalah
bukti pentingnya hukum untuk mengatur ekonomi suatu negara. Bagi Indonesia, krisis ekonomi 1998 telah menyebabkan keruntuhan banyak
bank, meningkatnya pengangguran, daya beli masyarakat yang melemah,
saham-indeks dan bursa ikut memburuk, nilai tukar Rupiah sebelumnya Rp 2.500
per satu dolar AS, dalam waktu hanya satu bulan menjadi Rp 15.000. Banyak
perusahaan menderita kredit macet dan tidak bisa membayar utang mereka.
Krisis ekonomi mulai terjadi lagi pada tahun 2008. Krisis memukul
komoditas ekspor Indonesia ke Amerika dan negara-negara Eropa, terutama dalam
bisnis garmen, alas kaki, dan sepatu. Mereka menyebabkan peningkatan
pengangguran di Indonesia menjadi sekitar 14.000.000 orang. Pasar bursa jatuh
sekali sehingga banyak perusahaan mengalami kerugian tiba-tiba. Sedangkan krisis
yang terjadi akhir-akhir ini dipicu kebijakan utang AS dan Eropa yang
menciptakan siklus hutang yang tak berujung baik di Amerika maupun di seluruh
penjuru dunia. Kebijakan ini diambil saat krisis tahun 2008, memang sempat
memberikan efek baik sesaat sampai akibatnya kebijakan itu menjerat dan
menghasilkan krisis utang di negara Yunani. Krisis utang Eropa berasal dari Yunani, yang kemudian merembet ke
Irlandia dan Portugal. Ketiga negara tersebut memiliki utang yang lebih besar
dari GDP-nya, dan juga sempat mengalami defisit (pengeluaran negara lebih besar
dari GDP). Krisis mulai terasa pada akhir tahun 2009, dan semakin seru
dibicarakan pada pertengahan tahun 2010. Pada tanggal 2 Mei 2010, IMF akhirnya
menyetujui paketbail out (pinjaman) sebesar €110 milyar untuk Yunani, €85
milyar untuk Irlandia,dan €78 milyar untuk Portugal. Kemudian kekhawatiran akan
terjadinya krisis pun berhenti sejenak. Efek dari krisis Eropa ini cukup
berdampak kepada IHSG, yang ketika itu langsung anjlok besar-besaran dari
posisi 2,971 ke posisi 2,514.
Para
pengacara dan ekonom tampaknya memiliki pendapat umum bahwa hukum memiliki peran
signifikan dalam menangani krisis dan pembangunan ekonomi. Kebanyakan dari
mereka menganggap bahwa kepastian hukum adalah prasyarat bagi pembangunan
ekonomi. Namun, hukum tidak secara otomatis mendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi kendala bagi
pembangunan ekonomi. Agar berperan dalam pembangunan ekonomi, hukum harus
menyediakan tiga kualitas, diantaranya:
1.
Prediktabilitas
Hukum harus dapat memprediksi atau memberikan kepastian. Misalnya,
investor akan mendapatkan keyakinan jika hukum dapat melindungi modalnya dan
dana yang diinvestasikan. Kreditor juga akan mendapatkan keamanan yang
sama jika debitur gagal membayar pinjaman. Kurangnya kepastian hukum adalah
salah satu kendala dalam mengundang investor asing ke suatu negara. Sektor
bisnis perlu memiliki kepastian, berapa lama ia akan mendapatkan lisensi yang
diperlukan atau izin untuk memulai bisnis termasuk biaya yang harus dikeluarkan
untuk mengikuti izin tersebut.
2.
Stabilitas
Hukum harus dapat menciptakan stabilitas, yang berarti itu harus mampu mengakomodasi
atau menyeimbangkan kepentingan bersaing masyarakat. Misalnya, masyarakat ingin
hidup di lingkungan yang bersih dan bunga perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan. Itu hukum harus melindungi konsumen dan produsen. Hukum
harus mampu untuk melindungi lahan pemilik dan pemerintah yang memerlukan tanah
untuk pembangunan infrastruktur.
3.
Keadilan
Hukum harus memberikan keadilan. Hukum harus mampu untuk menentukan satu
yang benar atau salah. Kurangnya standar pada mana yang benar atau salah
akan menghilangkan legitimasi pemerintah dalam jangka panjang. Tiga kualitas
ini merupakan persyaratan untuk setiap sistem ekonomi untuk berkembang.
Beberapa undang-undang yang mengatur tentang pembenahan ekonomi Indonesia:
1.
UU No.4 Tahun 1998 tentang kepailitan dan
penundaan pembayaran.
Tujuan aturan ini adalah untuk memaksa debitur membayar utangnya kepada kreditur. Sedangakan kelemahan
aturan ini antara lain kecil kemungkinan kreditur dapat membuat perusahaan
besar bangkrut.
2.
UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU
No.7 tahun 1992 tentang perbankan.
Atuan ini dimaksudkan antara lain untuk mendirikan
lembaga khusus sebagai implementasi untuk program restrukturisasi perbankan. Sebagai
tindak lanjut Pemerintah mendirikan Badan Penyehatan Perbankan didirikan
Nasional-BPPN (Perbankan Nasional Badan Penyehatan) untuk memecahkan pembayaran
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI (Dana Bantuan dari Bank Indonesia) yang
diberikan kepada bank-bank yang mengalami masalah keuangan dengan harapan bahwa
mereka dapat bertahan, meskipun beberapa yang dilikuidasi akhirnya.
3.
UU Bank Indonesia 1999
Aturan ini bertujuan untuk mengatur tujuan dan tugas Bank Indonesia untuk mempertahankan
nilai mata uang Rupiah (Pasal 7) dan Pasal 9 UU No 23 Tahun 1999 menyebutkan
bahwa pihak lain tidak diperbolehkan untuk campur tangan dengan cara apapun ke
dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib untuk menolak
dan atau mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun dalam pelaksanaan
tugasnya.
4.
UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa 1999
Aturan ini mengatur arbitrase domestik dan penegakan arbitrase asing. Pasal
3 dari UU ini menyebutkan Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa kasus
yang bersengketa pada pihak yang telah membuat komitmen untuk perjanjian
arbitrase. Dalam aspek penegakan putusan arbitrase asing, pasal 65
menyebutkan bahwa lembaga berwenang untuk menangani masalah pengakuan dan penegakan
keputusan Arbitrase adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5.
Amandemen UU Kepailitan 2004
Perubahan UU Kepailitan Tahun 1998, menyebutkan antara lain, pembesaran definisi
utang, menjadi kewajiban yang dapat dinyatakan dalam nilai uang, di mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, secara langsung atau tidak langsung, ada juga
perubahan lain dalam hukum ini adalah, jika debitur adalah saham-tukar perusahaan,
bursa efek, lembaga kliring, Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Pasar Modal Badan Pengawas (ayat 3 Pasal 2). Selain itu, ayat 5 pasal
2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam hal debitur adalah
perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang berhubungan
dengan kepentingan publik, permohonan untuk pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan.
6.
Hukum yang mengatur Investasi 2007
Penanaman modal asing adalah salah satu sumber daya keuangan yang sangat
diperlukan untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi selama
sembilan tahun terakhir telah membawa sejumlah masalah seperti ancaman
disintegrasi nasional, kebangkrutan besar perusahaan, dan semakin banyak orang
yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemulihan krisis ekonomi Indonesia
membutuhkan modal yang besar. Salah satu sumber modal adalah investasi
asing dalam bentuk portofolio. Investasi asing tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip
investasi yang disepakati dalam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Di
tengah kesulitan ekonomi yang parah, Indonesia perlu untuk mengundang modal
asing lebih untuk meningkatkan ekspor.
Diharapkan undang-undang
diatas dapat membenahi perekonomian kita sekarang ini, semua aturan telah
dibuat. Jadi, sekarang bagaimana peran kita mematuhi peraturan agar tercipta
perekonomian yanng baik yang dapat mensejahterakan kita semua.
Daftar Pustaka:
·
Modul Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Pengembangan
0 komentar:
Posting Komentar