Pengertian SHU dan Informasi Dasar
A. Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui :
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
· Bagian (persentase) SHU anggota.
· Total simpanan seluruh anggota.
· Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
· Jumlah simpanan per anggota.
· Omzet atau volume usaha per anggota.
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU per Anggota- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
- SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota.
JUA = Jasa Usaha Anggota.
JMA = Jasa Modal Anggota.
- SHU per anggota dengan model matematika.
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
JUA : Jasa Usaha Anggota.
JMA : Jasa Modal Anggota.
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota).
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi).
Sa : Jumlah simpanan anggota.
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total).
0 komentar:
Posting Komentar