Jumat, 16 Desember 2011

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber Modal
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal pinjaman ( debt capital)
·         Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
·         Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
·         Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
  • Anggota.
  • Pengurus.
  • Pemerintah.

Distribusi Cadangan Koperasi
            Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
            Manfaat distribusi cadangan :
  • ·         Memenuhi kewajiban tertentu.
  • ·         Meningkatkan jumlah operating capital.
  • ·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
  • ·         Perluasan usaha  

0 komentar:

Posting Komentar