Rabu, 07 November 2012

DEDUKSI SECARA TIDAK LANGSUNG


1.      Silogisme Kategorial
·        Semua hewan berkaki empat
Kambing adalah hewan
Jadi, semua kambing berkaki empat
·        Semua keturunan Cina memiliki mata sipit
Yoona adalah keturunan Cina
Jadi, Yoona memiliki mata sipit
2.      Silogisme Hipotesis
·        Jika dipanaskan es mencair
Jadi, es dipanaskan maka es mencair
·        Jika didinginkan air membeku
Jadi, air dipanaskan maka air membeku
3.      Silogisme Alternatif
·        Yumi adalah seorang penyanyi atau penyair
Yumi adalah seorang penyanyi
Jadi, yumi bukan seorang penyair
·        King adalah seorang raja atau mafia
King adalah seorang mafia
Jadi, King bukan seorang raja
4.      Silogisme Entimen
·        Semua Boyband memiliki member lelaki
Big Bang adalah Boyband
Jadi, Big Bang memiliki member lelaki
·        Semua Girlband memiliki member perempuan
SNSD adalah Girlband
Jadi, SNSD memiliki member perempuan

5.      Silogisme Rantai Deduksi
·        Semua gula manis rasanya
Sebagian yang manis rasanya adalah gula
Sebelum minum teh saya tambahkan gula
Jadi saya suka gula
·        Semua kapas berwarna putih
Sebagian yang putih adalah kapas
Isi bantal adalah kapas
Jadi kapas sangat penting untuk bantal

DEDUKSI SECARA LANGSUNG


1.      Semua S adalah P, sebagian P adalah S
·         Semua ikan bernafas dengan insang
sebagian yang bernafas dengan insang adalah ikan
·         Semua burung dapat terbang
sebagian yang dapat terbang adalah burung
2.      Tidak satupun S adalah P, tidak satupun P adalah S
·         Tidak satupun benda mati dapat hidup
Tidak satupun yang hidup adalah benda mati
·         Tidak satupun tumbuhan adalah manusia
Tidak satupun manusia adalah tumbuhan
3.      Semua S adalah P, tidak satupun S adalah tak-P
·         Semua benda tajam adalah berbahaya
Tak satupun benda tajam yang tak berbahaya
·         Semua lemari adalah benda mati
Tak satupun lemari yang bukan benda mati
4.      Tidak satupun S adalah P, semua S adalah tak-P
·         Tidak satupun manusia adalah hewan
Semua manusia bukan hewan
·         Tidak satupun laut adlah daratan
Semua laut bukan daratan
5.      Semua S adalah P, tidak satupun S adalah tak-P
·         Semua manusia memiliki akal
Tak satupun manusia yang tidak memiliki akal
·         Semua Girlband adalah perempuan
Tak satupun Girlbang yang bukan perempuan

Minggu, 01 Juli 2012

Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia


Setelah krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 ditambah sekarang dengan krisis Yunani dan Uni Eropa adalah bukti pentingnya hukum untuk mengatur ekonomi suatu negara. Bagi Indonesia, krisis ekonomi 1998 telah menyebabkan keruntuhan banyak bank, meningkatnya pengangguran, daya beli masyarakat yang melemah, saham-indeks dan bursa ikut memburuk, nilai tukar Rupiah sebelumnya Rp 2.500 per satu dolar AS, dalam waktu hanya satu bulan menjadi Rp 15.000. Banyak perusahaan menderita kredit macet dan tidak bisa membayar utang mereka.
            Krisis ekonomi mulai terjadi lagi pada tahun 2008. Krisis memukul komoditas ekspor Indonesia ke Amerika dan negara-negara Eropa, terutama dalam bisnis garmen, alas kaki, dan sepatu. Mereka menyebabkan peningkatan pengangguran di Indonesia menjadi sekitar 14.000.000 orang. Pasar bursa jatuh sekali sehingga banyak perusahaan mengalami kerugian tiba-tiba. Sedangkan krisis yang terjadi akhir-akhir ini dipicu kebijakan utang AS dan Eropa yang menciptakan siklus hutang yang tak berujung baik di Amerika maupun di seluruh penjuru dunia. Kebijakan ini diambil saat krisis tahun 2008, memang sempat memberikan efek baik sesaat sampai akibatnya kebijakan itu menjerat dan menghasilkan krisis utang di negara Yunani. Krisis utang Eropa berasal dari Yunani, yang kemudian merembet ke Irlandia dan Portugal. Ketiga negara tersebut memiliki utang yang lebih besar dari GDP-nya, dan juga sempat mengalami defisit (pengeluaran negara lebih besar dari GDP). Krisis mulai terasa pada akhir tahun 2009, dan semakin seru dibicarakan pada pertengahan tahun 2010. Pada tanggal 2 Mei 2010, IMF akhirnya menyetujui paketbail out (pinjaman) sebesar €110 milyar untuk Yunani, €85 milyar untuk Irlandia,dan €78 milyar untuk Portugal. Kemudian kekhawatiran akan terjadinya krisis pun berhenti sejenak. Efek dari krisis Eropa ini cukup berdampak kepada IHSG, yang ketika itu langsung anjlok besar-besaran dari posisi 2,971 ke posisi 2,514.
            Para pengacara dan ekonom tampaknya memiliki pendapat umum bahwa hukum memiliki peran signifikan dalam menangani krisis dan pembangunan ekonomi. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa kepastian hukum adalah prasyarat bagi pembangunan ekonomi. Namun, hukum tidak secara otomatis mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi kendala bagi pembangunan ekonomi. Agar berperan dalam pembangunan ekonomi, hukum harus menyediakan tiga kualitas, diantaranya:

1.      Prediktabilitas
Hukum harus dapat memprediksi atau memberikan kepastian. Misalnya, investor akan mendapatkan keyakinan jika hukum dapat melindungi modalnya dan dana yang diinvestasikan. Kreditor juga akan mendapatkan keamanan yang sama jika debitur gagal membayar pinjaman. Kurangnya kepastian hukum adalah salah satu kendala dalam mengundang investor asing ke suatu negara. Sektor bisnis perlu memiliki kepastian, berapa lama ia akan mendapatkan lisensi yang diperlukan atau izin untuk memulai bisnis termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti izin tersebut.

2.      Stabilitas
Hukum harus dapat menciptakan stabilitas, yang berarti itu harus mampu mengakomodasi atau menyeimbangkan kepentingan bersaing masyarakat. Misalnya, masyarakat ingin hidup di lingkungan yang bersih dan bunga perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. Itu hukum harus melindungi konsumen dan produsen. Hukum harus mampu untuk melindungi lahan pemilik dan pemerintah yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

3.      Keadilan
Hukum harus memberikan keadilan. Hukum harus mampu untuk menentukan satu yang benar atau salah. Kurangnya standar pada mana yang benar atau salah akan menghilangkan legitimasi pemerintah dalam jangka panjang. Tiga kualitas ini merupakan persyaratan untuk setiap sistem ekonomi untuk berkembang.

Beberapa undang-undang yang mengatur tentang pembenahan ekonomi Indonesia:

1.      UU No.4 Tahun 1998 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran.
Tujuan aturan ini adalah untuk memaksa debitur membayar  utangnya kepada kreditur. Sedangakan kelemahan aturan ini antara lain kecil kemungkinan kreditur dapat membuat perusahaan besar bangkrut.

2.      UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan.
Atuan  ini dimaksudkan antara lain untuk mendirikan lembaga khusus sebagai implementasi untuk program restrukturisasi perbankan. Sebagai tindak lanjut Pemerintah mendirikan Badan Penyehatan Perbankan didirikan Nasional-BPPN (Perbankan Nasional Badan Penyehatan) untuk memecahkan pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI (Dana Bantuan dari Bank Indonesia) yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami masalah keuangan dengan harapan bahwa mereka dapat bertahan, meskipun beberapa yang dilikuidasi akhirnya.

3.      UU Bank Indonesia 1999
Aturan ini bertujuan untuk mengatur tujuan dan tugas Bank Indonesia untuk mempertahankan nilai mata uang Rupiah (Pasal 7) dan Pasal 9 UU No 23 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pihak lain tidak diperbolehkan untuk campur tangan dengan cara apapun ke dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib untuk menolak dan atau mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya.

4.      UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999
Aturan ini mengatur arbitrase domestik dan penegakan arbitrase asing. Pasal 3 dari UU ini menyebutkan Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa kasus yang bersengketa pada pihak yang telah membuat komitmen untuk perjanjian arbitrase. Dalam aspek penegakan putusan arbitrase asing, pasal 65 menyebutkan bahwa lembaga berwenang untuk menangani masalah pengakuan dan penegakan keputusan Arbitrase adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5.      Amandemen UU Kepailitan 2004
Perubahan UU Kepailitan Tahun 1998, menyebutkan antara lain, pembesaran definisi utang, menjadi kewajiban yang dapat dinyatakan dalam nilai uang, di mata uang Indonesia maupun mata uang asing, secara langsung atau tidak langsung, ada juga perubahan lain dalam hukum ini adalah, jika debitur adalah saham-tukar perusahaan, bursa efek, lembaga kliring, Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Pasar Modal Badan Pengawas (ayat 3 Pasal 2). Selain itu, ayat 5 pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang berhubungan dengan kepentingan publik, permohonan untuk pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

6.      Hukum yang mengatur Investasi 2007
Penanaman modal asing adalah salah satu sumber daya keuangan yang sangat diperlukan untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi selama sembilan tahun terakhir telah membawa sejumlah masalah seperti ancaman disintegrasi nasional, kebangkrutan besar perusahaan, dan semakin banyak orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemulihan krisis ekonomi Indonesia membutuhkan modal yang besar. Salah satu sumber modal adalah investasi asing dalam bentuk portofolio. Investasi asing tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip investasi yang disepakati dalam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Di tengah kesulitan ekonomi yang parah, Indonesia perlu untuk mengundang modal asing lebih untuk meningkatkan ekspor.

Diharapkan undang-undang diatas dapat membenahi perekonomian kita sekarang ini, semua aturan telah dibuat. Jadi, sekarang bagaimana peran kita mematuhi peraturan agar tercipta perekonomian yanng baik yang dapat mensejahterakan kita semua.

Daftar Pustaka:
·         Modul Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Pengembangan

Prospek Investasi di Indonesia


Prospek investasi Indonesia di masa yang akan datang sangat tinggi, diihat dari selalu bertambahnya nilai investasi dari tahun ke tahun. Pada kuartal I tahun 2012 ini, nilai investasi Indonesia mencapai Rp 71,2T. Meningkat sebesar 32,5 persen dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp53,6 triliun. "Realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PDMN) sebesar Rp19,7 triliun yang meningkat sebesar 39,7 persen dalam periode yang sama pada tahun lalu," ucap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, yang juga menjabat Menteri Perdagangan di Jakarta, Senin (23/4/2012) dilansir oleh berita harian sindonews.com.
            Dari total investasi tersebut, Singapura memimpin sebagai negara penyumbang terbanyak Investasi di Indonesia sebesar  US$ 1,2M atau setara dengan Rp 10,8T. Investasi ini meliputi sektor UKM yang lebih sustainable. Posisi kedua ditempati oleh Jepang dengan nilai investasi sebesar US$ 0,6M. Posisi ketiga diduduki oleh Korea Selatan sebesar US$ 0,5M. Investasi Korea ini didorong oleh Hankook (produsen ban) yang telah mengembangkan pabrik ban mobil di Jawa Barat juga posco di Banten (baja) lalu diikuti Santan di sektor LNG. Kemudian, diikuti oleh British Virgin Island sebesar US$ 0,3M. Selanjutnya, ditempati oleh Belanda sebesar US$ 0,3M. PMA pada triwulan ini, lebih berminat untuk berinvestasi pada sektor pertambangan yang tercatat sebesar US$ 1,1 miliar,kemudian diikuti sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi sebesar US$ 0,8 miliar, tanaman pangan dan perkebunan senilai US$ 0,5 miliar, industri logam dasar, logam, mesin dan elektronik US$ 0,5 miliar, dan alat angkutan dan transportasi lainnya senilai US$ 0,4 miliar. Ujar Gita.
            Dengan progress yang dialami Indonesia saat ini, merupakan salah satu bukti Investasi di Indonesia sangat menggiur dan menguntungkan. Indonesia mempunyai kesempatan untuk mengembangkan lagi investasinya dengan mendorong terlaksananya “Investasi bersama di ASEAN”. Pemerintah dalam hal ini harus mempermudah agar perusahaan di ASEAN mau melakukan investasi bersama dengan dunia usaha nasional di Indonesia. Begitu juga sebaliknya, perlu dipermudah agar perusahaan Indonesia mau melakukan investasi bersama di negara-negara anggota ASEAN. Untuk memenuhi semua itu perlu didukung oleh regulasi dari pemerintah agar usaha-usaha konkrit bisa dilaksanakan. Kata Direktur Investasi PT Jamsostek, Elvyn G Masassay.
            Sebenarnya masing-masing anggota ASEAN sudah sadar untuk memanfaatkan peluang dalam mengembangkan perekonomian di kawasan ASEAN, terbukti dengan telah disetujuinya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 nanti. Guna menghadapi pelaksanaan program itu, investor lokal Indonesia perlu didorong supaya ketergantungan terhadap investor asing bakal berkurang. “jadi jika sewaktu-waktu investor asing itu meninggalkan kita, kita sudah siap, selain itu diperlukan regulasi yang mendukung serta harmonisasi kebijakan supaya investor lokal terus mempunyai perannya,” ujar Direktur Utama PT Schroder Investment Management Indonesia, Michael Tjoajadi. Sebelumnya, Dekan Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Kishore Mahbubani, pembicara kunci dalam CIMB ASEAN Conference 2012, mengatakan, ASEAN dalam jangka panjang tetap memiliki peluang dalam mengembangkan perekonomian, sehingga diperlukan kemauan politik atau "political will" dari masing-masing anggotanya untuk memanfaatkan peluang itu.
            Bukti lain dari menggiurkannya investasi Indonesia adalah tertariknya beberapa negara Eropa untuk investasi di Indonesia. Salah satunya investor asal Belgia yang menyatakan minatnya berinvestasi di Indonesia, diantaranya perusahaan infrastruktur terkemuka di dunia yang salah satu proyeknya pembangunan hotel Burj Al Arab, hotel tertinggi ke-2 di dunia di Dubai. Hal itu terungkap dalam pertemuan Menteri Perdagangan RI/ Kepala BKPM Gita I. Wirjawan dengan sejumlah investor dalam acara "Indonesian Trade & Investment Policy Briefing" yang diselenggarakan di Brussel, Belgia, demikian Dutabesar RI untuk Duta Besar RI di Brusel, Arif Havas Oegroseno.
            Acara itu dihadiri pelaku usaha di bidang manufaktur, infrastruktur, perbankan, otomotif, keuangan, energi, dan logistik, dilanjutkan dengan investment clinic, di mana sejumlah investor melakukan konsultasi secara langsung tentang ekspansi investasi di Indonesia. Selain itu juga hadir dari Flanders Investment and Trade (FIT) dari Belgia yang menyampaikan rencananya melakukan kunjungan ke Indonesia dengan membawa calon investor dan pengusaha asal Belgia guna menjajaki peluang peningkatan kerjasama perdagangan dan penanaman modal di Indonesia. Dalam kunjungan kerjanya di Belgia, Menteri Perdagangan RI/ Kepala BKPM juga bertemu dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa Karel De Gucht guna membicarakan penguatan kerjasama perdagangan RI-UE.
            Beberapa peluang investasi di Indonesia:
1.    Investasi emas
Dalam Riset The Future Priority Standard Chartered melibatkan sampel 2.700 orang investor di sembilan negara Asia antara lain Cina, India, Malaysia, dan Thailand. Survei ini dilakukan pada periode Oktober hingga November 2011. Penelitian ini menemukan fakta bahwa investasi emas Indonesia jauh di atas rata-rata Asia yang mencapai 42 persen. Setelah emas, dua produk investasi yang paling diminati yakni properti (58 persen) dan deposito (42 persen). Dalam lingkup Asia, prioritas investasi properti mencapai 32 persen, sedangkan deposito sebesar 42 persen. Persentase prioritas investasi di Indonesia yang lebih tinggi dari Asia menunjukkan investor Tanah Air paling ambisius dan percaya diri untuk meningkatkan target investasi.

2.      Investasi sukuk
Secara spesifik, keuntungan berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel yang berkode SR adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif, investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Keuntungan lainnya pembayaran imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo. Keuntungan berikutnya dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder. Sukuk juga merupakan investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang. Sukuk adalah investasi yang menentramkan, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling). Selain itu, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
3.      Investasi Asuransi Link
Untuk investasi, unit link (UL) mempunyai beberapa keunggulan. Dengan membeli produk ini investor menjadi disiplin menempatkan dana untuk periode jangka panjang. Selain itu, ada insentif investasinya karena bebas pajak. Juga, ada perlindungan asuransi dengan beragam pilihan (berupa rider). Fleksibilitas UL tinggi baik dari sisi proteksi maupun investasi. Di lain pihak, UL tak luput dari kelemahan. Total minimum premi yang wajib dibayar UL lebih tinggi dari asuransi tradisional. Risiko investasinya pun ditanggung oleh pemegang polis. Dan, investor mesti sabar karena manfaat investasi baru dirasakan secara optimal setelah enam tahun.
Daftar Pustaka:
·         www.sindonews.com