Sabtu, 29 Oktober 2011

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi, kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang mengkombinasikan, mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
-        Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
-        Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
-         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
-         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).

Tujuan perusahaan koperasi :
  • -        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
  • -        Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
  • -        Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.

0 komentar:

Posting Komentar