Badan usaha adalah suatu organisasi, kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang mengkombinasikan, mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
- Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
- - Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
- - Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
- - Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
0 komentar:
Posting Komentar