Minggu, 30 Oktober 2011

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • -        Unit usaha simpan pinjam.
  • -        Perdagangan umum.
  • -        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • -        Kontraktor dan konsultan bangunan.
  • -        Penerbitan dan percetakan.
  • -        Agrobisnis dan agroindustri.
  • -        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • -        Jasa telekomunikasi umum.
  • -        Jasa teknologi informasi.
  • -        Biro jasa.
  • -        Jasa pengiriman barang.
  • -        Jasa transportasi.
  • -        Jasa pemasaran umum.
  • -        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  • -        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  • -        Event organizer
  • -        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • -        Klinik kesehatan dan apotek.
  • -        Desain grafis dan galeri seni.

  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan saat ini tidak hanya untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Pernyataan ini pun didukung oleh beberapa tokoh diantaranya:
1.      Maximization of sales (William Banmoldb), yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
2.      Maximization of management utility (Oliver Williamson), yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
3.      Satisfying Behaviour (Herbert Simon), Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi, kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang mengkombinasikan, mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
-        Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
-        Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
-         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
-         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).

Tujuan perusahaan koperasi :
  • -        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
  • -        Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
  • -        Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.

Teori Laba

            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

§  Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
§  Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
 Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
§  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri bersumber dari :
-      Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok ini permann artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-  Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
-  Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-     Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

2.                  Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
  • -       Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
  • -   Koperasi lainnya dan / atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
  • -    Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • -       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang berlaku.
  • -     Sumber lain yang sah yaitu pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.





Senin, 03 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran. Sedangkan Manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan.

Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia:

 Menurut Henel
  1. Suatu sistem sosial ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  2. Sub sistem koperasi :
  • Individu ( pemilik dan konsumen akhir )
  • Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/suplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke
  1. Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpukan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi soial ekonomi (swadaya kelompok)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh angggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
     2.  Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia
  1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
  2. Rapat Anggota.
  3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  4. Pemegang kekuatan tertinggi, dengan tugas:
  • Penetapan Anggaran Dasar.
  • Kebijaksanaan Umum ( Manajemen, Organisasi & Usaha Koperasi ).
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
  • Rencana kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Lpaoran Keuangan.
  • Pengesahan Pertanggungjawaban.
  • Pembagian SHU.
  • Penggabungan, Pendirian dan Peleburan.
A. Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel.
Adalah bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat  di definisikan dengan penertian hukum.

B. Bentuk organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaaan tersebut.

C. Bentuk Organisasi di Indonesia.
Adalah suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berikut pengertian koperasi berdasarkan beberapa definisi antara lain:


Definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta 
•Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

Definisi Munkner
•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. 
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1). Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Prinsip-prinsip Koperasi 
PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antar koperasi


PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
  • Adanya pembatasan bunga atas modal.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  •  Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Pengembangan anggota.
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi.
  • Perkumpulan dengan sukarela.
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  • Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis.
  • Keanggotaan yang terbuka.
  • Bunga atas modal dibatasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
  • Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • Usaha hanya kepada anggota.
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.


Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi
           Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1.      Konsep Koperasi Barat
      Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·         Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
            Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
           Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

·                     Aliran Yardstick
·                     Aliran Sosialis
·                     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick 
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

Aliran Sosialis 
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran persemakmuran 
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

            Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
            Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
            Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
            Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
            Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Masa Penjajahan
            Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
            Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
            Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal.
  2. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda.
  3.  Ongkos materai sebesar 50 golden.
  4.   Hak tanah harus menurut hukum Eropa.
  5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
            Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
  2. Ongkos materai 3 golden.
  3. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
  4.  Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
            Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan
            Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
            Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
            Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
       Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.