Jika
aku menjadi akuntan publik, aku harus memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), standar yang disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Dalam
Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar
Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.
Uraian mengenai standar profesional akuntan publik.
2.
Berbagai pernyataan standar auditing yang telah
diklasifikasikan.
3.
Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4.
Pernyataan jasa
akuntansi dan review.
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan
publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI). Untuk menjadi seorang
akuntan publik, aku harus memiliki enam standar profesional, diantaranya:
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis.
B. Standar
Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi yaitu Pemeriksaan (examination), Review dan Prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan
keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar
auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi
keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam
standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
C. Standar Jasa
Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk
fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas
laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk
menyatakan suatu pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan
non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
1. Kompilasi
laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2. Review atas
laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang
menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas,
bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
3. Laporan
keuangan komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan
keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Ketiga standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan
dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan
suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan
tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit.
D. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika
profesi, yaitu:
A. Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap
praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan
bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau
informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
1. Kesalahan
material atau pernyataan yang menyesatkan.
2. Pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, atau
3. Penghilangan
atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
B. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan
praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau
pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional
atau pertimbangan bisnisnya. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang
dapat mengurangi objektivitasnya.
1. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan
dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
a.
Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang
dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien
atau pemberi kerja
b.
Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam
memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian jasa profesional yang
kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan
keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap
yang terpisah yaitu Pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan
kompetensi profesional. Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran
pemahaman yang berkelanjutan terhdap perkembangan teknis profesi dan
perkembangan bisnis yang relevan.Pengembangan dan pendidikan profesional yang
berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan
Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan
profesional.Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap
praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat
waktu sesuai dengan persyaratan penugasan.
2.
Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan
setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.
Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar
KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang khusus, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum
atau peraturan lainnya yang berlaku
b.
Menggunakan informasi yang bersifat rahasian yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
Sumber:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGoQFjAG&url=http%3A%2F%2Fftp.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FKode%2520Etik%2520akuntan.ppt&ei=Qo7cUpW-EMaVrgejh4GwBg&usg=AFQjCNE636Ls0YB0RfemW7t2uSbZubRQKA&sig2=lKO3Xc6XMPhkyz_Ptbcxnw
0 komentar:
Posting Komentar