Senin, 26 Maret 2012

Penegakan Hukum Di Indonesia

            
            Banyak masyarakat yang merasa tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hal ini sangat beralasan melihat banyak kasus-kasus besar yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Seperti kasus korupsi Gayus Tambunan, skandal wisma atlet, skandal Bank Century, kasus suap deputi gubernur BI, dan kasus yang baru-baru ini menjadi isu hangat yaitu kasus rekening gendut PNS muda Dana W, ditambah lagi dengan banyaknya permasalahan-permasalahan ormas yang sering melakukan hal-hal yang tidak perlu dan cenderung menganggu ketentraman banyak orang. Inilah hal-hal yang menjadikan penegakan hukum di Indonesia dinilai buruk.


Permasalahan Korupsi
            Tidak terselesaikannya banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini dan terkesan di ulur-ulur memberikan dampak meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi dan cenderung pemberantasannya tebang pilih. Pernyataan ini bukan tanpa alasan karna fakta yang ada menunjukan kecenderungan kasus korupsi yang dibuka ke publik saat ini adalah kasus-kasus dari pemerintahan sebelumnya, kalaupun ada kasus korupsi dari pemerintahan sekarang, proses penegakan hukumnya lama dan menghasilkan keputusan hukum yang tidak sesuai dengan harapan banyak orang.
            Masih ingat dengan kasus pemberian uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun, sudah dinyatakan tersangka, namun hingga hari ini KPK belum melakukan tindakan tegas terhadap mantan Gubernur BI. Ironisnya banyak kasus melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu saja. Padahal, mereka (penegak hukum), khususnya polisi sering salah tangkap. Tetapi dibalik itu semua kita tidak boleh pesimis terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang ada  karna saya dan kita harus yakin ada sebagian penegak hukum yang akan melakukan pekerjaannya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak akan melakukan penyelewangan apapun.


Permasalahan Ormas
            Ormas adalah sekumpulan masyarakat yang berkumpul karna mempunyai visi dan misi yang sama. Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur masalah Organisasi Kemasyarakatan adalah UU No 8/1985. Kita pasti sudah tidak asing dengan nama FPI, ormas yang banyak mencuri perhatian atas aksi-aksinya yang sering menuai kecaman banyak orang. Tapi alangkah baiknya kita mencari tahu dulu kenapa mereka lakukan itu.
            Banyak faktor-faktor yang mendasarkan mereka melakukan itu, rasa ketidakpuasan atas penegak hukum yang tidak berjalan semestinyalah yang menggerakan mereka. Ditambah lagi dengan rasa kurang simpatinya pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Bukan saya membela FPI, tapi dalam suatu masalah kita harus meihat masalah itu dari dua sisi, tidak hanya dari satu sisi yang bisa menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.  
            Terlepas dari permasalahan-permasalahan itu semua, pada dasarnya pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor sebagai berikut:

1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang.
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif.

2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983):

4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).

0 komentar:

Posting Komentar