Hukum sangat penting kaitannya bagi kehidupan manusia, karena dengan hukumlah manusia tahu batas-batas yang ada di dalam kehidupan ini. Bahwa di dalam hidup ini ada norma-norma dan nilai-nilai yang harus dipatuhi dan dijaga. Begitu juga dalam bidang ekonomi, salah satu fungsi hukum adalah sebagai pengatur pemanfaatan sumber daya yang terbatas agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
- · Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
- · Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- · Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- · Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- · Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari tujuan pembuatan pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada asas ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga bisa dikatakan buruk. Sebagai negara berkembang, sistem ekonomi pasar Indonesia sangat subur terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efisien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya adalah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara. Sedangkan keadaan kondisi hukum di Indonesia dibidang bisnis yang juga dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan ekonomi atau transaksi bisnis yang kurang memiliki kepastian hukum sehingga banyak membuat celah yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Inilah kenyataan-krnyataan yang membingungkan dari segi ekonomi yang sebenarnya ada di negri Indonesia. Dari beberapa uraian contoh kasus diatas jelas menggambarkan bahwa situasi dan kondisi hukum ekonomi di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik. Padahal hukum ekonomi merupakan alat yang penting dalam menunjang pertumbuhan perkonomian di Indonesia.
Sumber:http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97;http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CGoQFjAI&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F06%2Fpolitik-hukum-ekonomi-indonesia-di-konstitusi-menghadapi-era-globalisasi.doc&ei=88BxT5eYENHRrQfCmcHvDQ&usg=AFQjCNGPpdn0dKM_ndfUqhyUgfxAz9YcLA&sig2=YE9I7Sct5tNs4RFSXz96Bg;