Selasa, 27 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

            Hukum sangat penting kaitannya bagi kehidupan manusia, karena dengan hukumlah manusia tahu batas-batas yang ada di dalam kehidupan ini. Bahwa di dalam hidup ini ada norma-norma dan nilai-nilai yang harus dipatuhi dan dijaga. Begitu juga dalam bidang ekonomi, salah satu fungsi hukum adalah sebagai pengatur pemanfaatan sumber daya yang terbatas agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
  • ·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  • ·        Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • ·        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • ·       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • ·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

            Dari tujuan pembuatan pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.            Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
         Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada asas ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
           Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
          Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga bisa dikatakan buruk. Sebagai negara berkembang, sistem ekonomi pasar Indonesia sangat subur terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efisien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya adalah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara.    Sedangkan keadaan  kondisi hukum di Indonesia dibidang bisnis yang juga dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan ekonomi atau transaksi bisnis yang kurang memiliki kepastian hukum sehingga banyak membuat celah yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Inilah kenyataan-krnyataan yang membingungkan dari segi ekonomi yang sebenarnya ada di negri Indonesia. Dari beberapa uraian contoh kasus diatas jelas menggambarkan bahwa situasi dan kondisi hukum ekonomi di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik. Padahal hukum ekonomi merupakan alat yang penting dalam menunjang pertumbuhan perkonomian di Indonesia.

Senin, 26 Maret 2012

Surat Untuk Sahabat 2

          Surat untuk sahabat2 ini adalah surat lanjutan yang sudah aku buat sebelumnya, ini merupakan lanjutan dari surat untuk sahabat 1 http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/surat-untuk-sahabat.html. Surat yang ditujukan untuk sahabat-sahabatku di SMA. Ayesa, Eva, Fani, Nana, Kiki dan Yono. Di tahun 2011 akhir, tepatnya disaat bulan ramadhan kami berkumpul kembali dan mengadakan buka puasa bersama di rumah Nana. Tetapi kenapa rasanya aneh ya, kami justru tidak seheboh dan serusuh dulu. Kami jauh lebih pendiam dan hanya mendengarkan apabila ada yang bercerita tentang kehidupannya. Seru sih, ketemu mereka lagi dan berharap bisa barengan terus sampai kami menjadi nenek tua yang penuh dengan rambut putih, muka keriput.hhhaaaa mengharukan pasti kalau itu terjadi.
          Acara buka puasa kami berjalan begitu aja, karena keadaan yang tadi aku bilang terasa hening dan justru sibuk dengan cerita masing-masing. Walaupun begitu, jujur aku seneng banget karna bisa bertemu lagi dengan mereka. Teman-teman yang memberikan cerita hidupku menjadi lebih berwarna. Diacara buka puasa itu banyak cerita-cerita baru dari mereka. Fani bilang kehidupan dia menjadi anak teknik itu sangat menyenangkan, karena banyak cowok-cowok yang menjaganya. Ya iyalah orang satu kelas aja Cuma ada 3 orang cewek. Eva cerita kalau dia udah putus sama cowoknya (si zen) dan sekarang udah punya cowok lagi,emang eva tuh cepet banget kalau punya cowok baru.hhhaaa...
          Cerita Kiki jauh lebih rumit lagi cowok yang udah 4tahun jadi cowoknya ternyata selingkuh sama cewek lain, tapi anehnya dia gak sedih dan justru mencari kesibukan lain di geng motor barunya. Ayesa sekarang lagi jomblo dan dia sekarang perawatan muka jadi tambah kinclong deh mukanya. Nana, dia kerja di PLN, katanya sih gajinya gede. Alhamdulillah kalau gitu. Kalau aku apa yaa??? Sahabat-sahabat aku bilang aku jadi lebih alim gara-gara ikut LDK kampus, semoga deh ya. Udah dulu deh suratku kali ini tunggu surat-suratku berikunya.  

Penegakan Hukum Di Indonesia

            
            Banyak masyarakat yang merasa tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hal ini sangat beralasan melihat banyak kasus-kasus besar yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Seperti kasus korupsi Gayus Tambunan, skandal wisma atlet, skandal Bank Century, kasus suap deputi gubernur BI, dan kasus yang baru-baru ini menjadi isu hangat yaitu kasus rekening gendut PNS muda Dana W, ditambah lagi dengan banyaknya permasalahan-permasalahan ormas yang sering melakukan hal-hal yang tidak perlu dan cenderung menganggu ketentraman banyak orang. Inilah hal-hal yang menjadikan penegakan hukum di Indonesia dinilai buruk.


Permasalahan Korupsi
            Tidak terselesaikannya banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini dan terkesan di ulur-ulur memberikan dampak meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi dan cenderung pemberantasannya tebang pilih. Pernyataan ini bukan tanpa alasan karna fakta yang ada menunjukan kecenderungan kasus korupsi yang dibuka ke publik saat ini adalah kasus-kasus dari pemerintahan sebelumnya, kalaupun ada kasus korupsi dari pemerintahan sekarang, proses penegakan hukumnya lama dan menghasilkan keputusan hukum yang tidak sesuai dengan harapan banyak orang.
            Masih ingat dengan kasus pemberian uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun, sudah dinyatakan tersangka, namun hingga hari ini KPK belum melakukan tindakan tegas terhadap mantan Gubernur BI. Ironisnya banyak kasus melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu saja. Padahal, mereka (penegak hukum), khususnya polisi sering salah tangkap. Tetapi dibalik itu semua kita tidak boleh pesimis terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang ada  karna saya dan kita harus yakin ada sebagian penegak hukum yang akan melakukan pekerjaannya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak akan melakukan penyelewangan apapun.


Permasalahan Ormas
            Ormas adalah sekumpulan masyarakat yang berkumpul karna mempunyai visi dan misi yang sama. Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur masalah Organisasi Kemasyarakatan adalah UU No 8/1985. Kita pasti sudah tidak asing dengan nama FPI, ormas yang banyak mencuri perhatian atas aksi-aksinya yang sering menuai kecaman banyak orang. Tapi alangkah baiknya kita mencari tahu dulu kenapa mereka lakukan itu.
            Banyak faktor-faktor yang mendasarkan mereka melakukan itu, rasa ketidakpuasan atas penegak hukum yang tidak berjalan semestinyalah yang menggerakan mereka. Ditambah lagi dengan rasa kurang simpatinya pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Bukan saya membela FPI, tapi dalam suatu masalah kita harus meihat masalah itu dari dua sisi, tidak hanya dari satu sisi yang bisa menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.  
            Terlepas dari permasalahan-permasalahan itu semua, pada dasarnya pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor sebagai berikut:

1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang.
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif.

2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983):

4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).