Minggu, 08 April 2012

Perlindungan Konsumen Di Indonesia

PENGERTIAN
      Dalam UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Realita yang ada di msayarakat sekarang ini banyak para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap konsumen. Contohnya seperti memberikan discount besar-besaran padahal sebelumnya barang itu sudah dinaikan terlebih dahulu. Pelanggaran lainnya, seperti pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Contoh lain, berat atau neto yang tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label. Dan masih banyak lagi hak-hak yang dilanggar pelaku usaha kepada konsumen.
      Lalu, apa  arti sebenarnya dari pelaku usaha, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Seperti pengertiannya pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan tujuan kegiatan usaha adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam mewujudkan tujuan itulah banyak dari para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
      Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.      Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :
·       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
·    Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·        Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·        Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5 adalah :
·   Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·        Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·        Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·        Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

      Selain para konsumen yang mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.      Hak pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :
·        Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·   Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
2.      Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7 adalah :
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·   Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


DASAR HUKUM
          Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UU No. 8 tahun 1999. Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 3 tujuan perlindungan konsumen adalah :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

           Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.   Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.     Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


PENGERTIAN
            Hak kekayaan intelektual atau yang sering disebut HKI, HaKI dan dalam bahasa inggris biasa disebut dengan Intellectual Property Rights (IPR), adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil dari kerja kerasnya melakukan kreatifitas dan menghasilkan inovasi sebuah produk baru yang berguna untuk masyarakat. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret).

SEJARAH PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

            Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
            Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
            Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
            Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
            Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting dari persetujuan  WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.   Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.    Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.      Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.   Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun  1997;
e.       WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997.

            Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization.
        Pada zaman ini, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
           Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
           Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


DASAR HUKUM
          Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta.
         Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika kita melanggar hak cipta orang lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka kita telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
PASAL 72:
1.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.    Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.   Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
7.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
8.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
9.    Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
           
            Disamping itu, kita dan atau perusahaan kita juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

DAMPAK PELANGGARAN HAKI
            Salah satu contoh pelanggaran HAKI adalah pembajakan software. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak. Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari semakin merugi karena aksi pembajakan. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri.
            Contoh lain adalah pembajakan vcd dan dvd. Pembajakan ini sangat lumrah dan terkesan dibiarkan. Bagaimana tidak, kaset-kaset bajakan yang seharusnya dijual sembunyi-sembunyi justru dijual terang-terangan bahkan di mall-mall. Hal inilah yang membuat banyak pengarang lagumulai malas berkreasi terbukti dengan trend pengeluaran single-single saat ini. Banyak pemusik saat ini yang lebih sering mengeluarkan single-single terlebih dahulu baru mengeluarkan album karena dengan cara ini mereka akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak ketimbang mereka mengeluarkan album dan langsung semua karya mereka dibajak.

TIPS MEMBANGUN PRIBADI YANG SUKSES


v Kriteria Sukses
1.     Competency : Mampu melakukan tugas dengan baik dan                 benar
-       Skill yang memadai
-       Mempunyai jiwa berkompetisi
-       Memiliki keterampilan dalam berbagai bidang
-       Cakap dalam berbicara dan berinteraksi
2.     Character : Memiliki karakter yang apa adanya tetapi tangguh
-         Sikap mental yang teguh
-         Kepribadian yang menarik
-         Memiliki budi pekerti
-         Berperilaku yang baik
3.     Creative : Selalu membuat Kreasi-kreasi baru
4.     Competitive : Memberikan kreasi baru yang bermanfaat dan dapat dipertanggung jawabkan

v 5 Karakter Sukses:
1.     Punya kemauan: orang yang memiliki kemauan yang kuat akan lebih giat untuk mencoba, dan semakin sering mencoba kunci keberhasilan itu semakin cepat datang.
2.     Terus belajar: tidak berhenti mencoba meski gagal dan tetap belajar terus menurus.
3.     Senang menolong:
4.     Kesetiaan
5.     Sadar waktu

v Mengapa harus sukses???
1.     Kita berhak sukses
2.     Tuhan menginginkan kita sukses
3.     Kita diberi potensi dan peluang
4.     Tidak ada pilihan lain kecuali sukses

CINDERELLA DI CIAWI

Cinderella di Ciawi ini bukan kisah tentang seorang anak yang dianiaya oleh ibu dan kakak tirinya. Cinderella di Ciawi berkisah tentang seorang anak yang mempunyai kewajiban sebagai pemberi makan banyak orang. Cerita ini bukanlah kisah yang sedih lalu akan berakhir bahagia diakhir cerita, cerita ini berkisahkan bagaimana seseorang menjalankan amanah yang diberikan padanya dan harus dia jalankan walau amanah itu tidak semudah dengan apa yang dia bayangkan pertama kali. Kita sebut saja Cinderella itu bernama Yumi. Yumi adalah seorang aktivis mahasiswa yang sibuk berorganisasi. Dalam acara organisasinya kali ini, ada acara menginap di Ciawi selama 3 hari 2 malam, dalam acara ini dia diberi kepercayaan menangani konsumsi. Acara yang cukup besar dalam organisasinya dan mendapat respon yang baik dari mahasiswa terbukti dengan banyaknya mahasiswa yang ikut, terhitung sekitar 100 orang ditambah dengan 30 orang panitia.
            Di saat hari H, Yumi masih bersantai dan seperti biasa dia selalu bercanda dengan teman-temannya. Apalagi sesudah dia bertemu Qila, teman yang sudah lama dia tidak temui karna kesibukan mereka masing-masing. Yumi dan Qila adalah dua teman yang mempunyai hobi yang sama yaitu sama-sama pencinta Korea. Singkat cerita saat di dalam bus menuju Ciawi mereka mendengarkan musik K-Pop (Korean Pop) bersama. Mereka bersenda gurau seakan tidak ada masalah. Padahal mereka belum tau apa yang akan terjadi di Ciawi nanti. Tidak hanya dengan Qila, Yumi juga akrab dengan teman-teman panitia lainnya seperti Linda, Novi dan Rani.
            Sampai di Ciawi sekitar pukul 17.00 teman-teman Yumi langsung beristirahat dan berjalan-jalan melihat pemandangan setelah itu semua peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan teman-teman Yumi diberikan kepercayaan sebagai pemimpinnya seperti: Qila, Linda, Rani, Novi, K’Sundari, lalu apa yang dilakukan Yumi??? Yumi langsung ke dapur karena dia sadar akan tugasnya sebagai sie konsumsi. Saat Yumi ke dapur disana sudah ada k’Lela dan k’Nui penanggung jawab konsumsi juga. Yumi langsung membantu mereka menyiapkan makanan untuk malam pertama mereka di Ciawi. Yumi mulai mencuci beras dan memasaknya dan mulai menyusun makanan yang akan disajikan pukul 18.30. Saat makan itu akhirnya tiba Yumi, k’Lela dan k’Nui cukup senang dengan hasil masakan mereka yang cukup disukai oleh para peserta dan terbukti habis. Selesai makan Yumi mengira tugasnya sudah selesai, ternyata dugaannya salah  pukul 21.00 dia harus menyiapkan teh manis hangat dan juga cemilan kecil untuk para peserta. Pukul 19.00 semua panitia dan peserta berkumpul di Aula untuk mendengarkan Training Motivation sedangkan untuk sie konsumsi mereka masih sibuk di dapur untuk menyiapkan hidangan cemilan dan teh manis hangat untuk acara dia Aula itu. Yumi membuat teh, k’Nui memotong singkong dan k’lela merebus singkong. Setelah semua hidangan itu selesai, tiba-tiba terdengar suara HT memanggil, ketua pelaksana mengabarkan kalau ada satu panitia yang baru datang dan berharap sie konsumsi dapat memberikan makanan untuknya. Tapi apa yang terjadi, lauk-pauk sudah habis dan akhirnya mereka bertiga mulai memasak lagi. Cukup lelah bukan, teman-teman Yumi (Qila,Novi,Rani dan Linda) berdatangan setelah acara di Aula itu selesai. Rani bertanya jadi selama acara ini berlangsung sie konsumsi di dapur terus? Yumi menjawab dengan mengangguk. Karena keadaan seperti itulah teman-teman Yumi menyebutnya dengan Cinderella.
            Hari kedua Yumi dan sie konsumsi yang lain masih sibuk dengan pekerjaan mereka didapur, terkesan paling menderita ya! Sebenarnya, gak juga sih sie acara sibuk dengan mempersiapkan outbond, sedangkan teman-teman Yumi sibuk denagan kelompok mereka memikirkan ide untuk yel-yel dan pentas seni yang akan mereka tampilkan di hari ketiga. Semua sudah ada bagiannya masing-masing karena itulah tujuan organisasi untuk saling mengisi bukan untuk memperlihatkan siapa yang paling berkorban, siapa yang paling menderita atau siapa yang paling berpengaruh. Karena semua adalah suatu kesatuan yang bersinergi untuk mewujudkan tujuan kita bersama. Jadi Cinderella di Ciawi itu bukan merupakan suatu penderitaan tapi pengalaman hidup yang sanagat berkesan buat Yumi. Syukuri apa yang ada hidup adalah anugrah J

Selasa, 27 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

            Hukum sangat penting kaitannya bagi kehidupan manusia, karena dengan hukumlah manusia tahu batas-batas yang ada di dalam kehidupan ini. Bahwa di dalam hidup ini ada norma-norma dan nilai-nilai yang harus dipatuhi dan dijaga. Begitu juga dalam bidang ekonomi, salah satu fungsi hukum adalah sebagai pengatur pemanfaatan sumber daya yang terbatas agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
  • ·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  • ·        Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • ·        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • ·       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • ·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

            Dari tujuan pembuatan pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.            Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
         Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada asas ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
           Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
          Kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga bisa dikatakan buruk. Sebagai negara berkembang, sistem ekonomi pasar Indonesia sangat subur terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efisien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya adalah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara.    Sedangkan keadaan  kondisi hukum di Indonesia dibidang bisnis yang juga dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan ekonomi atau transaksi bisnis yang kurang memiliki kepastian hukum sehingga banyak membuat celah yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Inilah kenyataan-krnyataan yang membingungkan dari segi ekonomi yang sebenarnya ada di negri Indonesia. Dari beberapa uraian contoh kasus diatas jelas menggambarkan bahwa situasi dan kondisi hukum ekonomi di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik. Padahal hukum ekonomi merupakan alat yang penting dalam menunjang pertumbuhan perkonomian di Indonesia.

Senin, 26 Maret 2012

Surat Untuk Sahabat 2

          Surat untuk sahabat2 ini adalah surat lanjutan yang sudah aku buat sebelumnya, ini merupakan lanjutan dari surat untuk sahabat 1 http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/surat-untuk-sahabat.html. Surat yang ditujukan untuk sahabat-sahabatku di SMA. Ayesa, Eva, Fani, Nana, Kiki dan Yono. Di tahun 2011 akhir, tepatnya disaat bulan ramadhan kami berkumpul kembali dan mengadakan buka puasa bersama di rumah Nana. Tetapi kenapa rasanya aneh ya, kami justru tidak seheboh dan serusuh dulu. Kami jauh lebih pendiam dan hanya mendengarkan apabila ada yang bercerita tentang kehidupannya. Seru sih, ketemu mereka lagi dan berharap bisa barengan terus sampai kami menjadi nenek tua yang penuh dengan rambut putih, muka keriput.hhhaaaa mengharukan pasti kalau itu terjadi.
          Acara buka puasa kami berjalan begitu aja, karena keadaan yang tadi aku bilang terasa hening dan justru sibuk dengan cerita masing-masing. Walaupun begitu, jujur aku seneng banget karna bisa bertemu lagi dengan mereka. Teman-teman yang memberikan cerita hidupku menjadi lebih berwarna. Diacara buka puasa itu banyak cerita-cerita baru dari mereka. Fani bilang kehidupan dia menjadi anak teknik itu sangat menyenangkan, karena banyak cowok-cowok yang menjaganya. Ya iyalah orang satu kelas aja Cuma ada 3 orang cewek. Eva cerita kalau dia udah putus sama cowoknya (si zen) dan sekarang udah punya cowok lagi,emang eva tuh cepet banget kalau punya cowok baru.hhhaaa...
          Cerita Kiki jauh lebih rumit lagi cowok yang udah 4tahun jadi cowoknya ternyata selingkuh sama cewek lain, tapi anehnya dia gak sedih dan justru mencari kesibukan lain di geng motor barunya. Ayesa sekarang lagi jomblo dan dia sekarang perawatan muka jadi tambah kinclong deh mukanya. Nana, dia kerja di PLN, katanya sih gajinya gede. Alhamdulillah kalau gitu. Kalau aku apa yaa??? Sahabat-sahabat aku bilang aku jadi lebih alim gara-gara ikut LDK kampus, semoga deh ya. Udah dulu deh suratku kali ini tunggu surat-suratku berikunya.  

Penegakan Hukum Di Indonesia

            
            Banyak masyarakat yang merasa tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hal ini sangat beralasan melihat banyak kasus-kasus besar yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Seperti kasus korupsi Gayus Tambunan, skandal wisma atlet, skandal Bank Century, kasus suap deputi gubernur BI, dan kasus yang baru-baru ini menjadi isu hangat yaitu kasus rekening gendut PNS muda Dana W, ditambah lagi dengan banyaknya permasalahan-permasalahan ormas yang sering melakukan hal-hal yang tidak perlu dan cenderung menganggu ketentraman banyak orang. Inilah hal-hal yang menjadikan penegakan hukum di Indonesia dinilai buruk.


Permasalahan Korupsi
            Tidak terselesaikannya banyak kasus korupsi yang terjadi saat ini dan terkesan di ulur-ulur memberikan dampak meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi dan cenderung pemberantasannya tebang pilih. Pernyataan ini bukan tanpa alasan karna fakta yang ada menunjukan kecenderungan kasus korupsi yang dibuka ke publik saat ini adalah kasus-kasus dari pemerintahan sebelumnya, kalaupun ada kasus korupsi dari pemerintahan sekarang, proses penegakan hukumnya lama dan menghasilkan keputusan hukum yang tidak sesuai dengan harapan banyak orang.
            Masih ingat dengan kasus pemberian uang cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan Miranda Gulton. Meskipun, sudah dinyatakan tersangka, namun hingga hari ini KPK belum melakukan tindakan tegas terhadap mantan Gubernur BI. Ironisnya banyak kasus melibatkan masyarakat yang lemah dan tak berdaya, para penegak hukum ini main tangkap sekaligus mengadilinya begitu saja. Padahal, mereka (penegak hukum), khususnya polisi sering salah tangkap. Tetapi dibalik itu semua kita tidak boleh pesimis terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang ada  karna saya dan kita harus yakin ada sebagian penegak hukum yang akan melakukan pekerjaannya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak akan melakukan penyelewangan apapun.


Permasalahan Ormas
            Ormas adalah sekumpulan masyarakat yang berkumpul karna mempunyai visi dan misi yang sama. Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur masalah Organisasi Kemasyarakatan adalah UU No 8/1985. Kita pasti sudah tidak asing dengan nama FPI, ormas yang banyak mencuri perhatian atas aksi-aksinya yang sering menuai kecaman banyak orang. Tapi alangkah baiknya kita mencari tahu dulu kenapa mereka lakukan itu.
            Banyak faktor-faktor yang mendasarkan mereka melakukan itu, rasa ketidakpuasan atas penegak hukum yang tidak berjalan semestinyalah yang menggerakan mereka. Ditambah lagi dengan rasa kurang simpatinya pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Bukan saya membela FPI, tapi dalam suatu masalah kita harus meihat masalah itu dari dua sisi, tidak hanya dari satu sisi yang bisa menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.  
            Terlepas dari permasalahan-permasalahan itu semua, pada dasarnya pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor sebagai berikut:

1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang.
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979). Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif.

2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983):

4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).