Jumat, 16 Desember 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-Efek Ekonomi Koperasi
            Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
            Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. 1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. 2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.


Efek Harga dan Efek Biaya
            Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
            Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
            Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
            Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

            Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
  1. 1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. 2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber Modal
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal pinjaman ( debt capital)
·         Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
·         Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
·         Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
  • Anggota.
  • Pengurus.
  • Pemerintah.

Distribusi Cadangan Koperasi
            Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
            Manfaat distribusi cadangan :
  • ·         Memenuhi kewajiban tertentu.
  • ·         Meningkatkan jumlah operating capital.
  • ·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
  • ·         Perluasan usaha  

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

  1. 1.      Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
·         Koperasi Desa.
·         Koperasi Pertanian.
·         Koperasi Peternakan.
·         Koperasi Perikanan.
·         Koperasi Kerajinan/Industri.
·         Koperasi Simpan Pinjam.
·         Koperasi Konsumsi.

  1. 2.      Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
·         Koperasi pemakaian.
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penghasil atau koperasi produksi.
Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi Simpan Pinjam.
Adalah koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

  1. 1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. 2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

  1. 1.      Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
·         Koperasi Primer.
·         Koperasi Pusat.
·         Koperasi Gabungan.
·         Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah dan  administrasi.

  1. 2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah PP No. 60/1959
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

  1. 3.      Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
·  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber : ocw.gunadarma.ac.id

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan.
·         Menolong diri sendiri (self help).
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
  1. 2.      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  2. 3.      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

·         Anggota.
·         Pengurus.
·         Manajer.
·         Karyawan
  1. 4.      Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

·         Rapat anggota.
·         Pengurus.
·         Pengawas

Rapat Anggota
            Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
            Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • ·         Anggaran dasar.
  • ·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  • ·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • ·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • ·         Pembagian SHU.
  • ·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
            Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • ·         Pusat pengambil keputusan tertinggi.
  • ·         Pemberi nasihat.
  • ·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
  • ·         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
  • ·         Simbol

Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • ·         Mempunyai kemampuan berusaha.
  • ·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya.
  • ·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • ·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • ·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • ·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • ·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
  1. 1.      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem    
  • ·         Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
  • ·         Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • ·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

·         

SHU (Sisa Hasil Usaha)

Pengertian SHU dan Informasi Dasar
A.    Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.     Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
·         Bagian (persentase) SHU anggota.
·         Total simpanan seluruh anggota.
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·         Jumlah simpanan per anggota.
·         Omzet atau volume usaha per anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per Anggota

  • SHUA = JUA + JMA 

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota.
JUA        = Jasa Usaha Anggota.
JMA    = Jasa Modal Anggota.

  • SHU per anggota dengan model matematika.
SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
JUA     : Jasa Usaha Anggota.
JMA    : Jasa Modal Anggota.
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota).
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi).
Sa        : Jumlah simpanan anggota.
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total).